Aksi Begal Payudara di Pesanggrahan Terungkap, Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi

Kasus begal payudara kembali menggemparkan rajamahjong88 warga Jakarta, khususnya di wilayah Pesanggrahan. Seorang pelaku yang telah meresahkan masyarakat akhirnya berhasil ditangkap setelah diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Mirisnya, salah satu korbannya masih berusia 14 tahun.

Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Ditangkap

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (27), yang diduga shanayaresortmalang.com menjadi pelaku begal payudara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AM diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rasyid Hidayat, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang merasa terancam dengan aksi pelecehan ini. Salah satu korban, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, menjadi target pelaku saat berjalan pulang sekolah.

“Pelaku memanfaatkan situasi jalanan yang sepi untuk melakukan aksinya. Beruntung, ada warga yang melihat kejadian tersebut dan segera melapor ke polisi,” ujar Kompol Rasyid dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2025).

Modus Pelaku dalam Melancarkan Aksinya

Berdasarkan hasil penyelidikan, AM memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Pelaku mengincar perempuan yang berjalan sendirian di tempat sepi, lalu mendekati mereka dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, ia langsung melakukan pelecehan dan melarikan diri dengan cepat.

Polisi menyebut bahwa AM tidak hanya beraksi di Pesanggrahan, tetapi juga di beberapa titik lain di Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya karena dorongan hasrat yang tidak terkendali.

Reaksi Masyarakat dan Ancaman Hukuman

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir akan keselamatan anak-anak perempuan mereka. Banyak warga mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan kejahatan seksual seperti ini.

Sementara itu, polisi telah menjerat AM dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum serta Pasal 289 KUHP tentang tindakan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kompol Rasyid mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa. “Kami akan terus meningkatkan pengamanan di wilayah Pesanggrahan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak memiliki ruang untuk beraksi,” tegasnya.

Tips Mencegah Kejahatan Seksual di Jalanan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat umum, terutama bagi perempuan yang sering bepergian sendiri. Berikut beberapa tips untuk menghindari kejahatan seksual di jalanan:

  1. Hindari jalan sepi dan gelap – Pilih rute yang ramai dan memiliki penerangan yang baik.
  2. Gunakan alat pertahanan diri – Membawa semprotan merica atau alat lain yang bisa digunakan untuk melindungi diri.
  3. Waspada terhadap lingkungan sekitar – Selalu perhatikan gerak-gerik orang di sekitar Anda.
  4. Laporkan kejadian mencurigakan – Jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera hubungi pihak berwenang.

Kasus begal payudara seperti ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Dengan kesadaran dan tindakan cepat dari masyarakat serta kepolisian, diharapkan kejahatan seksual di jalanan dapat diminimalisir dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *