Penyerahan Diri 3 Pengeroyok TNI di Kupang Kasus Penikaman

Penyerahan Diri 3 Pengeroyok TNI di Kupang Kasus Penikaman

Penyerahan Diri 3 Pengeroyok TNI di Kupang Kasus Penikaman – Pada Rabu malam 11 Desember 2024, seorang anggota TNI AD, Pratu Azis Purwanto (24 tahun), menjadi korban pengeroyokan dan penikaman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ketiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula sekitar pukul 18.00 WITA, saat saksi slot777 berinisial F (20 tahun) bersama 10 temannya, termasuk korban, sedang berkumpul di depan kamar kos saksi. Karena kondisi saksi yang sedang sakit, ia masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 20.00 WITA, teman-teman saksi yang berjumlah sekitar 10 orang mulai membakar ikan dan mengonsumsi minuman keras di depan kamar kos. Pada pukul 23.00 WITA, korban, yang juga pacar dari saksi F, meminta teman-teman saksi untuk membubarkan diri karena sudah larut malam dan khawatir mengganggu penghuni kos lainnya. Pelaku Aceng dan Libox beserta beberapa rekannya kemudian pamit pulang. Korban kemudian mengikuti para pelaku dari belakang. Sesampainya di depan kos, terjadi keributan karena para pelaku tidak terima dengan perkataan korban. Lalu, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan, batu, dan sebuah gunting.

Baca juga: Pengeroyokan Anak Karena Tuduhan Curi Pakaian Dalam

Identitas dan Penyerahan Diri Pelaku

Ketiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut berinisial ARL alias Aceng (20 tahun), YB alias Libox (24 tahun), dan JJL alias Jekson (25 tahun). Setelah melakukan aksi mereka, para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kupang dan bersembunyi di rumah milik teman mereka berinisial VO di Desa Takari. Mendengar bahwa mereka di kejar oleh aparat kepolisian, mereka memutuskan untuk tidak melarikan diri lagi dan akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Kapolresta Kupang Kota, Kombes server kamboja Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku telah di amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang di amankan berupa sebuah gunting yang di gunakan dalam penikaman. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan mencari tahu motif di balik pengeroyokan tersebut.

Dukungan dan Respons Masyarakat

Insiden ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama terkait dengan keselamatan anggota TNI di wilayah tersebut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Di harapkan, proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta perlunya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *